Sebulan Berlalu, Tiga Warga Medan Masih Menanti Kepastian Hukum atas Laporan Dugaan Penganiayaan di PT CIP
MEDAN – Lebih dari sebulan berlalu, tiga warga Kota Medan, yakni Sendy Jansetia Putra, Dina Laruise, dan Afridayanti Ginting, masih menunggu kepastian hukum atas laporan dugaan penganiayaan yang mereka laporkan ke Polsek Sunggal.
Kepada wartawan di salah satu kafe di Kota Medan, Senin (29/6/2026) malam, Sendy Jansetia Putra menceritakan peristiwa itu bermula saat mereka mendatangi kantor PT CIP di Kecamatan Medan Sunggal, pada Rabu (21/5/2026). Kata Sendy, kedatangan mereka bertujuan mengambil rangka becak barang dan 19 galon Aqua yang masih berada di becak barang yang terpasang pada sepeda motor Honda Verza yang sebelumnya ditarik oleh PT CIP. Selain itu, mereka juga bermaksud meminta surat serah terima penyerahan sepeda motor tersebut.
Namun, lanjut Sendy, kedatangan mereka justru berujung cekcok mulut hingga terjadi pemukulan. Dalam peristiwa itu, kata dia, dirinya, Dina Laruise, dan Afridayanti Ginting dipukulin. Handphone milik Dina Laruise dan Afridayanti Ginting juga dirampas lalu dibanting ke lantai.
Tambah Sendy, pada sore harinya mereka melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sunggal. Dalam laporan itu, mereka meminta kepolisian mengusut dugaan penganiayaan yang mereka alami, mengamankan rekaman CCTV di lokasi kejadian sebagai barang bukti, serta menindak enam orang yang mereka laporkan dalam perkara tersebut.
Menurut Sendy, hingga kini sudah lebih dari sebulan laporan tersebut diterima kepolisian. Ia mengaku mengapresiasi Polsek Sunggal yang telah menerima laporannya. Namun, ia berharap penyidik segera mengusut tuntas perkara tersebut agar memberikan kepastian hukum bagi mereka sebagai pelapor.
Saat dikonfirmasi terkait perkembangan penanganan perkara tersebut, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H., belum memberikan tanggapan. Hingga berita ini diterbitkan, pesan konfirmasi yang dikirim awak media belum mendapat balasan.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak PT CIP juga belum memberikan keterangan resmi terkait laporan dugaan penganiayaan tersebut.
Perkara ini masih dalam proses penyelidikan oleh kepolisian. Keterangan mengenai dugaan penganiayaan dalam pemberitaan ini merupakan keterangan dari pelapor dan belum memperoleh tanggapan dari pihak PT CIP. Seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.(red)

Post a Comment for "Sebulan Berlalu, Tiga Warga Medan Masih Menanti Kepastian Hukum atas Laporan Dugaan Penganiayaan di PT CIP"