Diduga Tambang Pasir Ilegal di Kelurahan Batu Besar Nongsa Bebas Beraktivitas dan Tak Tersentuh Hukum
Batam -juruwartaonline.com-Aktivitas penambang pasir diduga ilegal yang berlokasi di Kel, Batu Besar, Kec, Nongsa, membuat instansi pemerintah dan penegak hukum seakan akan tak bergeming.
Untuk menuju lokasi keberadaan titik tambang tersebut terlihat disisi kanan beberapa lori yang sedang memuat pasir dari depo-depo tempat penyimpanan pasir yang sudah disiapkan sipenambang..
Disisi kiri jalan menuju titik tambang yang sama juga terlihat seorang pekerja sedang menembakkan air kedinding tanah yang mengandung pasir dan pastinya pasir mengalir ke lokasi penampungan/kolam.
Hasil pantauan team awak media, dilokasi penambang pasir diduga ilegal, Kamis- (31/10/24) menurut salah satu penduduk yang ada dilokasi dan tidak mau menyebut namanya, menyampaikan "tambang ini milik oknum aparat berinisial Mj dan untuk mendapatkan nomor hanphone nya kami tidak tahu" kata penduduk tersebut.
Tak berapa lama team awak media mendapatkan nomor handphone Mj pemilik tambang pasir diduga ilegal tersebut dan langsung menghubungi untuk konfirmasi lewat whatsap, dan lewat chat, ternyata Mj tidak menggubris dan tidak membalas chat awak media.
Untuk selanjutnya setelah ditayangkannya berita ini, team awak media berharap adanya penindakan yang dilakukan pihak kepolisian dalam hal ini Ditreskrimsus, sesuai komitmen yang pernah dilontarkan kepada awak media, Polda kepri menindak tegas segala bentuk tambang ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara.
Pemilik tambang oknum aparat berinisial Mj yang terlibat dalam aktiivitas tersebut, tampaknya merasa kebal hukum dan tidak memperdulikan kerusakan lingkungan yang mereka lakukan demi meraup keuntungan pribadi.(tim)
Post a Comment for "Diduga Tambang Pasir Ilegal di Kelurahan Batu Besar Nongsa Bebas Beraktivitas dan Tak Tersentuh Hukum"