Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Lapak Dagang "Dipagari", Pedagang Pasar Pagi Polonia Gelar Aksi Protes


MEDAN, JWO- Puluhan pedagang di Pasar Pagi Polonia yang terletak di Jalan Pekong I, Lingkungan VII Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia, melakukan aksi protes lantaran lapak tempatnya berjualan "dipagari", Rabu (12/7/2023). 


Menurut perwakilan pedagang yang diwakilkan oleh Jansen (41) warga Jalan Ternak I, Kelurahan Polonia, mengatakan pagar tersebut diduga dipasang oleh Toni Kristian alias Hok An yang mengaku jika tanah tersebut miliknya. 


"Kami dapat informasi jika beliau menang gugatan terhadap pedagang di pengadilan sehingga ia memasang pagar tersebut," ungkapnya. 


Jansen menjelaskan Toni Kristian mengaku bahwa lahan pajak yang di tempati adalah miliknya berdasarkan surat surat keterangan tanah nomor 594/07/SKT/Pol/III/,2018 tanggal 19 Maret 2018, menurut di Kristian bahwa tanah itu ia beli dari seseorang wanita atas nama Alima kepadanya dengan surat pelepasan hak atas tanah dari Alima kepada Kristian dengan nomor 12.727/L/2017 tanggal 16 Oktober 2017 yang dikeluarkan dari PPAT Abidin S.Panggabean.


"Kami bingung, sebab, mereka juga memiliki dasar hak pertama sekali dari komandan angkatan udara pada saat itu," jelasnya. 


Menurutnya, akibat pemasangan pagar tersebut, para pedagang yang beraktivitas di pasar menjadi tidak bisa berdagang seperti biasanya. 


Apalagi, sambungnya, dalam waktu dekat ini, kelenteng yang letaknya persis di sebelah tanah yang dipasangi pagar akan mengadakan Upacara Ulambana atau upacara keagamaan dengan membagikan sembako setiap tahunnya. 


"Pemasangan pagar itu juga menghambat aktivitas kelenteng, karena sebentar lagi ada mau upacara Ulambana, setiap tahunnya memang diadakan," ucap Jansen. 


Jansen mengatakan bahwa perwakilan pedagang Pasar Pagi Polonia sudah mendatangi Lurah Polonia dengan didampingi dari pihak AURI untuk membahas masalah tersebut. 


"Pihak kelurahan akan menyampaikan masalah ini terlebih dahulu ke atasan, nanti akan diadakan RDP dengan DPRD Medan, pihak AURI tadi juga menyampaikan akan menempuh jalur hukum atas permasalahan tersebut," kata Jansen. 


Jansen yang mewakili para pedagang di Pasar Pagi Polonia berharap agar segera ada solusi untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. 


"Kami para pedagang berharap segera diselesaikan, segera dibongkar pagarnya agar kami bisa berdagang kembali," harapnya.(Tim)

Post a Comment for "Lapak Dagang "Dipagari", Pedagang Pasar Pagi Polonia Gelar Aksi Protes"