Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

DHS & ASSOCIATES LAW di Laporkan ke Polrestabes Kota Medan



 " DHS & ASSOCIATES LAW di Laporkan ke Polrestabes Kota Medan "


Sainem ( 60 ) Warga Penduduk Kelurahan Tanjungsari Kecamatan Medan Selayang, Melaporkan Seorang Lawyer DHS SH, ke Polrestabes Kota Medan Nomor:STTLP/1991/VI/2023/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara.Dalam Surat STTLP   ,Telah Melaporkan Dugaan Tindak Pidana Penggelapan UU Nomor 1Tahun 1946 Tentang KUHP Sebagai di Maksud dalam Pasal 372 dan atau 378 KUHP Yang Terjadi di Jln.Setia Budi pasar III Gg. Kenanga ,Diketahui pada Tgl.28 Januari 2023 Sekitar Pukul 15.00 Wib Dengan Terlapor Atas Nama :DHS SH.


Menurut Pelapor Sainem ( 60 ) Saat Ditemui Wartawan di Polrestabes Kota Medan,Menuturkan :Awalnya saya ada masalah di Ahli Waris untuk Mengklaim ansuransi atas Kematian Almarhum Suami saya tentang pinjamannya di Bank.Untuk itu Saya Menggunakan Jasa Beliau untuk Mengurusnya di Pengadilan Agama Kelas IA Kota Medan.Persyaratan Tentang Administrasi di Pengadilan Agama yang Beliau Sampaikan kepada Saya sudah saya Penuhi dan Uang Jasa juga Saya Penuhi,Selanjutnya nanti ibu saya khabari..,Bulan 1/2023 Bisa Clear ,Katanya DH.SH yang dipaparkan Sainem


Dan waktu terus berjalan lanjut ibu Sainem ,Lama Kelamaan Tidak ada juga khabarnya,di Telphone tidak di angkat dan di SMS Tidak di Jawab.Janji Hari kamis dia mau datang ke rumah...saya tungguin ...nggak datang juga,SMS Dia Hari Jum'at....nanti saya datang Bu..kita selesaikan,ternyata beliau juga tidak datang.

saya juga sudah kirim 2 Surat Somasi  ke saudara DHS.SH ,ternyata 2 Surat somasi yang Saya Sampaikan sesuai anjuran dari pihak Polrestabes Medan juga tidak di tanggapi dengan baik,Itikad baik saudara DHS.SH tidak Ada,makanya saya minta Keadilan ke Polrestabes Kota Medan,Tandasnya Bu Sainem


Hal ini tim wartawan akan Terus Mengikuti Perkembangan Kasus ini di Polrestabes Kota Medan.


Sementara Penasehat Hukum salah satu media online matalensa.co.id (Advokat Bung Raja) dalam hal ini angkat bicara, Advokat/Pengacara bertindak atas dasar Surat Kuasa yang diberikan oleh Kliennya, 

dalam pasal 16 UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat) lebih populer disebut dengan ketentuan imunitas profesi advokat. Lengkapnya berbunyi “Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan Klien dalam sidang pengadilan.”


Adapun jumlah honor atau jasa Pengacara diatur pada pasal Pasal 21 ayat (2) UU 18/2003 yang menerangkan bahwa besarnya honorarium atas jasa hukum ditetapkan berdasarkan persetujuan kedua belah pihak. 


Mengenai dugaan tugas kuasa pengacara yang diberikan tidak dilaksanakan, maka patut diduga hal tersebut merupakan penelantaran terhadap kliennya. Terhadap dugaan tersebut kliennya yang merasa dirugikan dapat membuat pengaduan ke Dewan Kehormatan Organisasi Advokat tersebut  atau  dapat melakukan upaya hukum lainnya. 


( Red/Tim )

Post a Comment for "DHS & ASSOCIATES LAW di Laporkan ke Polrestabes Kota Medan"