MEDAN, JWO- Tim Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Theo ST.r.K, telah mengungkap kasus tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan, Jumat (10/12/2021)
"Ya, kami ada melakukan penangkapan Pelaku Pencurian dengan Pemberatan pada hari Selasa Tanggal 07 Desember 2021 sekira pukul 11.00 wib, saat kami melaksanakan Patroli Rutin Antisipasi 3C (curat,curas,curan) diwilayah kami Medan Helvetia, yang mana baru saja Pelaku AF (29) melakukan aksinya mengambil sepeda motor yang terparkir di seputaran lapangan bola kaki Balai Desa Helvetia Jalan Beringin X Helvetia," ujar Theo.
Saat melakukan aksinya, pelaku sempat terlihat pemilik sepeda motor dan menjerit, merasa ketahuan, pelaku AF tancap gas, namun jeritan pemilik sepeda motor terdengar kami," ucap Theo
Dengan sigap dan cekatan, kami mengejar Pelaku AF, dan berhasil kami amankan berikut barang bukti sepeda motor hasil kejahatannya tak jauh dari Tkp.
Hasil interogasi awal dan pengembangan dilapangan, pelaku mengakui sudah 5 (lima) kali melakukan aksinya, dan tak mau buang waktu Tekab Polsek Medan Helvetia kembali menangakp Pelaku R als K (35) sebagai Penadah hasil kejahatan AF.
Adapun barang bukti yang dapat kami amankan 1(satu) unit sepeda motor Merk Honda Type Vario No.Pol.BK 4362 CY tahun pembuatan 2008 warna merah dengan Nomor Rangka MH1JF1238K55282, Nomor Mesin : JF12E1259803
- 1(satu) unit Sepeda motor RX King warna hitam
- 1(satu) buah anak kunci T yang ujungnya runcing
- 1(satu) buah kunci Ring
- 1(satu) unit Grenda
- 1(satu) buah BPKB sepeda motor
- 1(satu) buah kunci sepeda motor
- 1(satu) potong baju kaos warna hitam
- 1(satu) unit Handphone merk OPPO V5 warna putih.
Setelah pengembangan, Tim Reskrim Polsek Medan Helvetia mendapatkan informasi dari tersangka terkait tindak pidana yang sudah tersangka lakukan di beberapa wilayah hukum polrestabes medan di antaranya 9 tindak pidana pencurian dan 2 tindak pidana pencurian dan penggelapan.
Pasal yang di persangkakan
Pasal 363 Ayat (1) Ke 5e Jo 55,56 dari KUHPidana dari KUHPidana 05
Dari 9 Tindak pidana yg diduga keras dilakukan TSK ABDUL FAJRI Terdiri dari 7 Pencurian dan 2 penipuan dan penggelapan dan seluruh hasil curian tersebut selalu di jual oleh tersangja AF kepada R.
Selain itu tersangka AF juga merupakan residivis kasus penganiayaan dan pernah menjalani hukuman di rutan labuhan deli pada tahun 2009.
Sedangkan Tsk Ramli alias Kojek merupakan Residivis pelaku kejahatan dan pernah di hukum sebanyak 3 kali yaitu 2 perkara narkotika dan dan tindak Pidana dengan Pemberatan terhadap mobil dinas TNI tahun 2016 di Kodam Sumut dan dihukum 10 bulan penjara.
Dari 9 Tindak pidana yang Diduga dilakukan tersangka AF dan tersangka Ramli alias Kojek, 3 diantaranya tidak membuat laporan polisi.
Kejahatan yang Diduga dilakukan tersangka AF dan tersangka Ramli alias Kojek, 6 diantaranya di wilkum Polsek Medan Helvetia, 1 wilkum Polsek Sunggal, 1 wilkum Polsek Medan Area dan 1 wilkum Polsek Hamparan perak.(Riz)
Tidak ada komentar: