SUMUT, JWO- Tega mencabuli anak kandungnya sendiri selama 10 tahun, seorang pria berinisial SS (44) warga Dusun I, Desa Pantai Labu Pekan Kecamatan Pantai Labu, dibekuk Unit PPA Sat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kamis (15/10/2020).
Informasi yang dihimpun, penangkapan tersebut berawal ketika korban, sebut saja Bunga (17), menceritakan perbuatan cabul tersebut kepada Pamannya, lantaran sudah tak tahan mendapatkan perlakuan tak senonoh dari ayah kandungnya selama 10 tahun ini. Sang Paman yang mendengar cerita itu pun langsung menemui ibu korban.
Bagaikan tersambar petir, Khairiah (47) warga Dusun I, Desa Pantai Labu Pekan Kecamatan Pantai Labu, terkejut bercampur sedih mendengar cerita tersebut.
Tak terima perlakuan suaminya kepada korban, Khairiah pun melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Deli Serdang dengan bukti laporan nomor : SP kap / 370 / X /2020/ Sat Resktim, Tanggal 14 Oktober 2020.
Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol M Firdaus SIK MH, ketika dikonfirmasi wartawan, mengatakan setelah menerima laporan dari ibu korban, petugas langsung turun ke lapangan.
"Tersangka berhasil kita amankan dari kediamannya," ungkapnya.
Firdaus menambahkan jika saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan kepada tersangka guna penyelidikan lebih lanjut.(Tim)
Tidak ada komentar: