SUMUT, JWO- Seorang pria berinisial AS (31) warga Jalan Bandar Labuhan Dusun III Desa Dagang Kerawan Kecamatan Tanjung Morawa, diringkus petugas Sat Reskrim Polresta Deli Serdang. Pasalnya, ia nekat mencuri buah kelapa sawit sebanyak 9 tandan milik PT PP LONSUM, Kamis (22/10/2020).
Informasi yang dihimpun, kejadian tersebut terjadi pada Kamis (6/10/2020) lalu, dimana pelaku AS mengambil 9 tandan buah kelapa sawit milik PT PP LONSUM dari TPH (tempat penyimpanan hasil) yang berada di Dusun III Desa Sei Merah Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang Divisi I areal Perkebunan PT PP LONSUM.
Saat itu pelaku AS membawa 9 tandan buah kelapa sawit milik PT PP LONSUM dengan menggunakan 1 (satu) unit becak motor yang digunakan pelaku AS dan hendak keluar dari areal perkebunan PT PP LONSUM akan tetapi petugas security sedang berpatroli dan langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti, selanjutnya pelapor melaporkan kejadian ke Polresta Deli Serdang.
Kasat Rerskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Muhammad Firdaus SIK MH, ketika dikonfirmasi wartawan, membenarkan tentang adanya penangkapan tersebut.
“Benar tersangka AS sudah kita amankan, dan selanjutnya akan dilakukan proses penyidikan di Mapolresta Deli Serdang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujarnya.
Pelaku AS dijerat sebagaimana dimaksud dalam pasal 107 jo pasal 111 UU No 39 Tahun 2014 tentang perkebunan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun penjara.(Tim)
Tidak ada komentar: