MEDAN, JWO- Pasangan suami-istri, Suprianto (35) dan Melda Herawati Sihombing (33) warga Jalan Multatuli, Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun, diringkus Polsek Medan Kota. Pasalnya pasutri ini kedapatan memiliki narkoba jenis sabu, Senin (12/10/2020).
Kapolsek Medan Kota Kompol Riky Ramadhan, melalui Kanit Reskrim Iptu Ainul Yaqin, mengatakan penangkapan pasutri berawal dari informasi terkait maraknnya transaksi narkoba di Jalan Multatuli. Petugas pun melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksudkan.
"Saat kami memantau di lokasi, terlihat sepasang laki-laki dan perempuan dengan gerak-gerik mencurigakan. Petugas kemudian mengamankan keduanya dan digeledah," ungkapnya.
Yaqin menjelaskan bahwa saat menggeledah, petugas mendapati satu plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,08 gram. Sabu itu terdapat di kantong celana belakang dari tersangka perempuan.
"Saat diperiksa, kedua pelaku mengaku barang tersebut merupakan milik keduanya," jelasnya.
Untuk proses pemeriksaan lebih lanjut, pasutri beserta barang bukti sabu diamankan ke Polsek Medan kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.(Tim)
Tidak ada komentar: