SUMUT, JWO- Sat Reskrim Polresta Deli Serdang meringkus dua orang pria pelaku penganiayaan berinisial AL alias Jambang (28) dan JL alias Alex (23), dimana keduanya warga Dusun III Desa Sidodadi Ramunia, Kecamatan Beringin, Selasa (22/9/2020).
Informasi yang dihimpun, kejadian tersebut berawal ketika pelaku JL alias Alex menagih uang Koperasi kepada korban Zulkifli (37) dan ia bertemu dengan istri korban.
Lantaran istri korban tidak bisa membayar hutangnya, tersangka pun diusir oleh istri korban yang menimbulkan cekcok sesaat.
Setelah itu, tersangka JL yang telah pergi, datang kembali ke rumah korban bersama AL alias Jambang dan teman lainnya. Di situ, pelaku langsung memukul kepala korban yang diikuti dengan rekan pelaku. Ketika sudah puas melampiaskan emosi, para pelalu langsung melarikan diri. Korban yang tak terima, melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Deli Serdang.
Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol M Firdaus SIK MH pada Rabu (23/92020), membenarkan tentang adanya kejadian tersebut.
“Kedua tesangka berhasil kami amankan, sedangkan temannya yang lain masih DPO, JL dan AL dijerat pasal 170 (1) Subs Pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana,” ucap Kompol M Firdaus.(Tim)
Tidak ada komentar: