SUMUT, JWO- Satres Narkoba Polresta Deli Serdang berhasil meringkus dua orang bandar narkotika dan obat-obatan terlarang dari kediaman masing-masing. Salah satu tersangka tewas saat penangkapan yang diduga karena sesak nafas, Sabtu (12/9/2020).
Kedua tersangka yang diamankan polisi yakni, THS alias Bolon (37) warga Jalan Pertahanan, Komplek Perumahan Sigara–Gara Kecamatan Patumbak dan AS alias Cokna (28) warga Dusun II, Desa Namo Simpur, Kecamatan Pancurbatu. Keduanya diringkus pada Kamis (10/9/2020) lalu.
Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Yemi Mandagi SIK didampingi Kasat Narkoba Polresta Deliserdang, AKP Ginanjar Fitriadi SIK saat Confrensi, mengatakan jenazah tersangka AS alias Cokna sudah diotopsi di RS Bhayangkara.
“Jenazah AS sudah diotopsi di RS Bahayangkara, namun hasil belum keluar, namun menurut keterangan keluarganya AS memiliki riwayat sesak nafas,” ungkapnya.
Kapolresta menjelaskan, tersangka pertama yang ditangkap adalah THS alias Bolon. Dia ditangkap di rumahnya, dengan barang bukti dua paket sabu seberat 13,24 gram, 26 butir ekstasi warna cream seberat 12,89 gram, satu unit hape merek Oppo F9, satu unit timbangan elektrik, satu pucuk softgun dan uang Rp 45 juta.
Kepada polisi, Bolon mengatakan dia mendapatkan barang haram tersebut dari AS alias Cokna. Polisi kemudian melakukan pengembangan, dan akhirnya menangkap Cokna, Jumat dini hari (11/9/2020) lalu.
“Setelah menangkap tersangka pertama yakni THS, petugas kita melakukan pengembangan dan menangkap tersangka, AS alias Cokna di Jalan Djamin Ginting, Desa Baru, Kecamatan Pancurbatu, dengan barang bukti satu paket sabu seberat 113 gram dan satu unit hape merek Vivo,” jelasnya.
Kapolresta menyebutkan tersangka AS alias Cokna mendadak lemas. Melihat kondisi Cokna yang mengkhawatirkan, polisi membawanya ke Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Haji Adam Malik (HAM) Medan. Setibanya di rumah sakit, dokter yang menangani menyatakan Abdi Sanjaya alias Cokna sudah tiada. Kemudian, polisi membawanya ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Medan, untuk diotopsi.
“Hasil otopsi belum kita terima, jadi belum diketahui penyebab kematian AS alias Cokna. Untuk tersangka THS dijerat Pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman paling singkat enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” sebut Kapolresta Deli Serdang.(Tim)
JURU WARTA ONLINE
Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu
DIT RESNARKOBA POLDA KEPRI BERHASIL UNGKAP KASUS NARKOTIKA JENIS SABU Batam,juruwartaonline.com– Sebanyak 46 bungkus atau sekitar 46 Kilo G...

JURU WARTA ONLINE's Admin
We are.., This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Popular
-
JWO| Tebingtinggi Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Tebingtinggi, Drs H Pardamean Siregar tidak menyangkal, saat ditanya soal rekom ijin s...
-
Simalungun Sumut - Sesui surat LPA Kabupaten Simalungun yang ditujukan pada DPP Partai Nasdem dengan nomor 55/B/DPC/LPA-Simal/V/2019,yan...
-
1. Pendahuluan Load cell adalah alat yang mengeluarkan signal listrik proporsional dengan gaya / beban yang diterimanya. Load cell banyak d...
-
JWO,- Siantar Sumut - Pemberatasan Judi Togel (Toto Gelap), sepertinya sangat sulit di berantas oleh Pihak Kepolisian khususnya Polres Ko...
-
Juruwarta,- Tebingtinggi Kami Anak Tebing Tinggi (KATT) menggelar Acara Talk Show dengan tajuk Cakap-Cakap Kedai Kopi " Ganti Narko...

Labels
Budaya
BUMN/BUMD
DAERAH
Deli Serdang 3
DPRD Medan
DPRD Tebing Tinggi
EKONOMI
headline
hukum
INTERNASIONAL
kabupaten tapanuli utara
KESEHATAN
kota pematangsiantar
KRIMINAL
kuliner
label 1
labuhan batu
Medan
NASIONAL
OLAHRAGA
Pemko Medan
PENDIDIKAN
perspektif
PIKIRAN RAKYAT
Politik
POLITIK & HUKUM
Religi
Serba-Serbi
sergai
simalungun
sipispis
tebing tinggi
tebingtinggi
TEKNOLOGI
UMUM
WISATA

Tidak ada komentar: