MEDAN, JWO- Satres Narkoba Polrestabes Medan memusnahkan 358 Kg daun ganja kering senilai Rp 1,79 miliar yang disita dari 3 tersangka dengan lokasi pengungkapan yang berbeda, Jumat (28/8/2020).
Kegiatan pemusnahan barang bukti digelar di halaman Mako Polrestabes Medan, dihadiri oleh Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko juga turut dihadiri Kabid Pemberatan BNN Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Kombes Sempana Sitepu, Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Ronny N Sidabutar, penggiat Narkoba, tokoh agama dan tokoh masyarakat, praktisi hukum serta pihak kejaksaan.
Pantauan wartawan di lokasi, sebelum dimusnahkan barang haram tersebut terlebih dahulu diuji keasliannya oleh petugas Tim Labfor Polda Sumut. Setelah dinyatakan positif Narkoba, maka daun ganja kering seberat 358 Kg itupun langsung dimasukan ke dalam drum besar yang kemudian dibakar hingga menjadi abu.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko, mengatakan pemusnahan 358 Kg ini merupakan hasil dari tangkapan Satres Narkoba Polrestabes Medan dan Unit Reskrim Polsek Pancurbatu.
“Jika 1 Amp (1 Gram) dapat digunakan 5 orang, maka jumlah korban yang dapat terselamatkan dari bahaya Narkoba ini mencapai 1.790.000 orang,“ ungkap Kapolrestabes Medan.
Kombes Pol Riko Sunarko menjelaskan pengungkapan kasus Narkoba berasal dari 2 laporan polisi, pertama dari keberhasilan personel Polsek Pancurbatu melakukan penangkapan terhadap 2 orang tersangka dengan inisial IT (35) warga Desa Kuta Cane Lama, Kecamatan Babusalam, Kabupaten Aceh Tenggara, Provinsi Aceh dan tersangka SA (56 ) warga Jalan Klambir V, Lingkungan I Gang Ima, Kelurahan Tanjunggusta, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Kamis (14/5/2020) lalu.
“Dari tangan kedua jaringan Narkoba ini berhasil disita daun Ganja sebanyak 6 kotak kardus berisikan 114 balI, seberat 118 Kg,“ jelasnya.
Kemudian, Jumat (15/8/2020) sekira pukul 17.00 WIB sambung Kombes Riko, personel Satres Narkoba Polrestabes Medan juga telah melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka berinisial MR (47) dari kediamannya di Jalan Gatot Subroto Gang Amal, Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Provinsi Sumut.
Dari tersangka ini petugas pun berhasil menyita barang bukti berupa 240 bungkus yang diduga berisikan Narkotika jenis daun ganja kering dengan Netto seberat 240 Kg yang ditemukan dari dalam kamar rumahnya.
“Para tersangka ini kita jerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 111 Ayat (2) Subs Pasal 132 dari UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan pidana mati, pidana pidana penjara paling singkat 6 tahun dan palig lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,“ ujarnya mengakhiri.(Tim)
UMUM
JURU WARTA ONLINE
Dukung Hari Anti Narkoba Internasional, Bea Cukai Batam Kembali Amankan Sabu-Sabu
Batam-juruwartaonline.com-. Dalam rangka memberikan dukungan pada hari Anti Narkoba Internasional yang jatuh pada tanggal 26 Juni, Bea Cukai...
Header Ads
VIDEO
NASIONAL
KRIMINAL
POLITIK & HUKUM
DAERAH
OLAHRAGA
KESEHATAN
JURU WARTA ONLINE's Admin
We are.., This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Popular Post
-
PT Indofarma (Persero) Tbk., Didemo, Ada Apa Dengan Pengurusnya, Apakah Terjadi Fraud? Jakarta,Sejumlah warga masyarakat yang tergabung dal...
-
Kurang dari Sepekan, Bea Cukai Batam Gagalkan Pengiriman Dua Paket Ganja Batam,-juruwartaonline.com- .Bea Cukai Batam menggagalkan dua pake...
Author
Popular
-
1. Pendahuluan Load cell adalah alat yang mengeluarkan signal listrik proporsional dengan gaya / beban yang diterimanya. Load cell banyak d...
-
MEDAN, JWO- Merasa terpanggil, Dr Fernando Silalahi and Partners sebagai advokat kondang Indonesia yang juga praktisi hukum dengan segudang ...
-
Bangun Purba - Personel Satgas TMMD ke-111 TA 2021 Kodim 0204/DS kembali lembur hingga malam hari untuk mempercepat perampungan pengecoran b...
-
SUMUT, JWO- Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Kusuma), melaksanakan perintah Direktur Jenderal Pemasyarakatan dan Kepa...
-
Menteri BUMN Erick Thohir berharap Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei di Sumatera Utara mampu mengundang investor untuk menanamkan I...
Comments
Labels
Budaya
BUMN/BUMD
DAERAH
Deli Serdang 3
DPRD Medan
DPRD Tebing Tinggi
EKONOMI
headline
hukum
INTERNASIONAL
kabupaten tapanuli utara
KESEHATAN
kota pematangsiantar
KRIMINAL
kuliner
label 1
labuhan batu
Medan
NASIONAL
OLAHRAGA
Pemko Medan
PENDIDIKAN
perspektif
PIKIRAN RAKYAT
Politik
POLITIK & HUKUM
Religi
Serba-Serbi
sergai
simalungun
sipispis
tebing tinggi
tebingtinggi
TEKNOLOGI
UMUM
WISATA
Tidak ada komentar: