MEDAN, JWO- Sat Reskrim Polrestabes Medan meringkus pelaku pembunuhan Painem (53) yang ditemukan tewas di Bandar Baru, Sibolangit, Deli Serdang. Pelaku diduga membunuh Painem karena cemburu terhadap selingkuhannya itu, Kamis (9/7/2020).
Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko didampingi Kasat Reskrim Kompol Martuasah Tobing, mengatakan motif tersangka melakukan aksi tersebut akibat cemburu dengan korban.
"Tersangka ada hubungan asmara sama si korban. Keduanya, sudah memiliki keluarga masing-masing, jadi pelaku ini cemburu dengan si korban," ungkapnya.
Riko menjelaskan bahwa kejadian tersebut berawal ketika Painem disebut sedang berada di dalam rumah bersama pria berinsial D. Pelaku berinisial S (59) yang sedang lewat mengintip dari jendela. S kemudian melontarkan makian ke Painem.
"Korban bersama D mengejar tersangka. Namun, yang bersangkutan sembunyi di sekitar TKP. Kemudian datang anak dan menantu dari korban, setelah mendengar cerita itu, mereka berupaya mencari tersangka namun tidak menemukannya," jelas Kapolrestabes.
Riko menyebutkan bahwa anak dan menantu Painem serta D pergi meninggalkan rumah Painem. Setelah itu, S tiba-tiba masuk ke rumah dan terlibat cekcok dengan Painem.
"Kemudian tersangka mencekik, menarik rambut hingga jatuh. Kemudian membekap hingga 15 menit, dinjak kepalanya sampai meninggal," sebut Kapolrestabes.
Setelah itu, lanjut Kapolrestabes, petugas mendapat informasi terkait mayat korban. Petugas kemudian menangkap S di Jalan Jamin Ginting, KM 44 Bandar Baru, Deli Serdang.
"Petugas menangkap tersangka 8 jam setelah kejadian," ujar Riko.
S yang hadir dalam konferensi pers mengaku sering melihat korban bersama laki-laki lain. Padahal, katanya, dia sering memberikan sejumlah uang kepada korban.
Menurut keterangan S, dirinya sudah beberapa bulan dekat dengan korban. Painem ditudingnya berselingkuh dengan pria lain hingga dia mengaku khilaf dan membunuh Painem.
"Saya sama korban pacaran. Sekitaran dua bulan. Dia selingkuh dengan laki-laki lain. Lalu, saya cekik pakai tangan, sempat melawan juga," ujar S.
S menyebutkan dirinya sudah berumah tangga. Dia menyebut istrinya sedang berada di Malaysia untuk bekerja.
"Istri di Malaysia. Sudah 7 tahun di sana. Saya kerja di Bandar Baru sebagai buruh bangunan," ujar S.
Akibat perbuatanya, S dijerat pasal 338 sub pasal 351 ayat (3) KUHP.(Tim)
JURU WARTA ONLINE
Kunjungan dan Silaturahmi Gubernur dan Wagub Provinsi Kepri di Polda Kepri
KUNJUNGAN DAN SILATURAHMI GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PROVINSI KEPRI DI POLDA KEPRI Batam,juruwartaonline.com- Gubernur Provinsi Kepri H. A...

JURU WARTA ONLINE's Admin
We are.., This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Popular
-
JWO| Tebingtinggi Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Tebingtinggi, Drs H Pardamean Siregar tidak menyangkal, saat ditanya soal rekom ijin s...
-
1. Pendahuluan Load cell adalah alat yang mengeluarkan signal listrik proporsional dengan gaya / beban yang diterimanya. Load cell banyak d...
-
Simalungun Sumut - Sesui surat LPA Kabupaten Simalungun yang ditujukan pada DPP Partai Nasdem dengan nomor 55/B/DPC/LPA-Simal/V/2019,yan...
-
LABUHAN, JWO- Kapolsek Medan Labuhan Kompol Edy Safari SH bersama Tim gabungan dari Polres Pelabuhan Belawan dan Babinsa Koramil 11 Medan ...
-
SUMUT, JWO- Pasukan Dalmas Polresta Deli Serdang digembleng latihan pengendalian massa (Dalmas) lanjutan dalam rangka menghadapi Pilkada Sum...

Labels
Budaya
BUMN/BUMD
DAERAH
Deli Serdang 3
DPRD Medan
DPRD Tebing Tinggi
EKONOMI
headline
hukum
INTERNASIONAL
kabupaten tapanuli utara
KESEHATAN
kota pematangsiantar
KRIMINAL
kuliner
label 1
labuhan batu
Medan
NASIONAL
OLAHRAGA
Pemko Medan
PENDIDIKAN
perspektif
PIKIRAN RAKYAT
Politik
POLITIK & HUKUM
Religi
Serba-Serbi
sergai
simalungun
sipispis
tebing tinggi
tebingtinggi
TEKNOLOGI
UMUM
WISATA

Tidak ada komentar: