MEDAN, JWO- Kapolda Sumut memimpin kegiatan pemusnahan barang bukti hasil penindakan yang dilakukan dari bulan Desember 2019 hingga bulan Maret 2020 oleh Dit Narkoba Polda Sumatera Utara, Jumat (3/4/2020).
Dalam kegiatan ini, Kapolda Sumut
Irjen Pol Drs Martuani Sormin, M Si, turut di dampingi Wakapolda Sumut dan Dir Narkoba Polda Sumut serta para PJU Polda Sumut, perwakilan Kejaksaan Sumut serta awak media.
Irjen Pol Drs Martuani Sormin, M Si, turut di dampingi Wakapolda Sumut dan Dir Narkoba Polda Sumut serta para PJU Polda Sumut, perwakilan Kejaksaan Sumut serta awak media.
Dalam kesempatan ini, Kapolda Sumut menyampaikan ada 58 kasus yang berhasil diungkap dengan 79 tersangka dengan rincian 75 laki-laki dan 4 wanita dari keseluruhan tersangka 2 diantaranya meninggal dunia.
Barang bukti yang diamankan dari keseluruhan kasus ada 53,91 kg sabu, 49,847 butir pil ekstasi dan 323.103 gram ganja.
“Jangan main-main dengan narkotika, ini sangat berbahaya untuk seluruh generasi kita. Jangan ragu-ragu untuk menindak segala pelaku kejahatan narkotika,” ucap Kapoldasu.
Kapolda juga menginginkan agar seluruh personil lebih waspada saat bertugas di lapangan, saling body system dan untuk awak media Kapolda Sumut juga berpesan agar memberikan berita yang nyata dan berimbang di lapangan.
Dari keseluruhan pasal dan ancaman yang di persangkakan kepada para tersangka yaitu pasal 114,112 ayat (2) pasal 132 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling cepat 6 tahun.
Kemudian Kapolda Sumut bersama wakapolda Sumut dan para PJU serta perwakilan kejaksaan bersama-sama memusnahkan barang bukti dengan cara membakar dan merendam barang bukti.(Tim)
Tidak ada komentar: