Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Medan No. 3 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Perdesaan dan Perkotaan, Pemko Medan memberi potongan atau diskon untuk pembayaran PBB bagi warga kurang mampu dan pensiunan.
Hal itu disampaikan anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Golkar, Mulia Asri Rambe, saat melaksanakan Sosialisasi I Tahun 2019 Perda No. 3 Tahun 2011 tentang PBB di Perdesaan dan Perkotaan, di Komplek Bank, Kelurahan Titipapan, Kecamatan Medan Deli, Selasa (22/1/2019).
Bayek begitu sapaan akrabnya mengatakan, PBB tidak mengenal kaya atau miskin, setiap orang yang memiliki tanah dan bangunan wajib membayar PBB setiap tahun.
Menurut dia, Pemko melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) harus mengevaluasi tanah dan bangunan milik masyarakat setiap tiga tahun sekali.
Tujuannya, sebut Bayek, untuk melihat perubahan ekonomi dari sebuah bangunan, lalu BPPRD kemudian memutuskan apakah PBB-nya tetap atau ada kenaikan.
“Kalau kita merenovasi rumah misalnya jadi bertingkat, maka jangan heran kalau PBB kita naik, karena nilai ekonominya bertambah,” ucapnya.
Nilai jual objek pajak (NJOP), sambung Bayek, tergantung letak tanah dan bangunan, di jalan protokol atau di gang. Kalau di jalan protokol NJOP-nya lebih tinggi dari yang di gang.
“Kecenderungan masyarakat ingin PBB-nya rendah, tapi kalau mau menjual tanah justru ingin NJOP-nya tinggi agar harga tanah mahal,” katanya.
Dalam kesempatan itu, anggota Komisi C ini, mengingatkan bagi masyarakat yang memiliki rumah warisan supaya memecah surat tanah agar masing-masing mendapat beban PBB yang ringan.
Karena banyak kejadian, rumah warisan dihuni salah seorang anak, tapi tidak mampu membayar PBB yang cukup besar.
“Tapi pemerintah membantu masyarakat kurang mampu/miskin, khususnya bagi pensiunan PNS, TNI, Polri maupun BUMN memohon keringanan PBB. Pemko akan memberi potongan 50% dari jumlah tagihan PBB. Caranya dengan mengisi formulir diatas materai diajukan ke Dispenda (kini BPPRD, Red). Masyarakat nonpensiunan juga bisa mengajukan permohonan, tapi memang kurang mampu, jika PBB awalnya Rp500.000 maka akan dikenakan menjadi Rp250.000,” terangnya.
Untuk itu, dia mengajak warga agar segera membayar PBB sebelum 31 Agustus, karena lewat tanggal tersebut akan dikenakan denda. Namun pemerintah mengenakan denda sebesar-besarnya 48 persen, sampai berapa tahun pun PBB itu belum dibayar, dendanya tetap 48%.
“Dengan pajak yang terkumpul, pemerintah akan bisa melaksanakan pembangunan,” pungkasnya.
Diketahui Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Perdesaan dan Perkotaan itu mengatur kewajiban membayar PBB tersebut yang disusun dengan 16 Bab dan 33 pasal, menjadi salah satu instrumen penerimaan keuangan daerah.
UMUM
JURU WARTA ONLINE
KAPOLRESTA BARELANG BERI PENGHARGAAN KEPADA POLSEK GALANG SEBAGAI POLSEK KINERJA TERBAIK PERIODE BULAN APRIL 2022
KAPOLRESTA BARELANG BERI PENGHARGAAN KEPADA POLSEK GALANG SEBAGAI POLSEK KINERJA TERBAIK PERIODE BULAN APRIL 2022 Batam, -juruwartao...
Header Ads
VIDEO
NASIONAL
KRIMINAL
POLITIK & HUKUM
DAERAH
OLAHRAGA
KESEHATAN
JURU WARTA ONLINE's Admin
We are.., This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Popular Post
-
MEDAN, JWO- Merasa terpanggil, Dr Fernando Silalahi and Partners sebagai advokat kondang Indonesia yang juga praktisi hukum dengan segudang ...
-
1. Pendahuluan Load cell adalah alat yang mengeluarkan signal listrik proporsional dengan gaya / beban yang diterimanya. Load cell banyak d...
Author
Popular
-
1. Pendahuluan Load cell adalah alat yang mengeluarkan signal listrik proporsional dengan gaya / beban yang diterimanya. Load cell banyak d...
-
MEDAN, JWO- Merasa terpanggil, Dr Fernando Silalahi and Partners sebagai advokat kondang Indonesia yang juga praktisi hukum dengan segudang ...
-
Bangun Purba - Personel Satgas TMMD ke-111 TA 2021 Kodim 0204/DS kembali lembur hingga malam hari untuk mempercepat perampungan pengecoran b...
-
SUMUT, JWO- Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Kusuma), melaksanakan perintah Direktur Jenderal Pemasyarakatan dan Kepa...
-
SUMUT, JWO- Sebagai bentuk kasih sayang, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Utara bantu fasilitasi pengobatan seorang anak bernama ...
Comments
Labels
Budaya
BUMN/BUMD
DAERAH
Deli Serdang 3
DPRD Medan
DPRD Tebing Tinggi
EKONOMI
headline
hukum
INTERNASIONAL
kabupaten tapanuli utara
KESEHATAN
kota pematangsiantar
KRIMINAL
kuliner
label 1
labuhan batu
Medan
NASIONAL
OLAHRAGA
Pemko Medan
PENDIDIKAN
perspektif
PIKIRAN RAKYAT
Politik
POLITIK & HUKUM
Religi
Serba-Serbi
sergai
simalungun
sipispis
tebing tinggi
tebingtinggi
TEKNOLOGI
UMUM
WISATA
Tidak ada komentar: