Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Medan, Surianto, mengatakan hampir seluruh perusahaan yang ada di Medan bagian utara Kota Medan saat ini belum mampu mengolah limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), terutama perusahaan yang mengelola batubara.
“10 persen dari pengolahan batubara itu adalah limbah B3. Parahnya, banyak perusahaan yang ada tidak memiliki tempat pengolahan limbah B3,” kata Surianto pada Sosialisasi Perda No. 1 Tahun 2016 tentang Pengolahan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Jalan Jagung, Pasar IV, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Senin (21/1/2019) malam.
Banyaknya perusahaan tidak memiliki tempat penampungan limbah B3, sebut anggota Komisi B ini, membuat banyak masyarakat yang memanfaatkan limbah B3 itu untuk menimbun tanah.
“Hingga kini tidak ada pelarangan dan sosialisasi yang dilakukan Pemko Medan tentang bahaya limbah tersebut. Ini sangat kita sayangkan,” sebutnya.
Pengolahan limbah B3, kata pria yang akrab disapa Butong ini, sudah merupakan kewajiban karena sudah jelas tertera dalam Undang-Undang 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Karenanya, Butong, meminta Pemko Medan melalui Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan bersikap tegas dan konsisten dalam menyikapi limbah B3 sesuai peraturan yang ada.
“Berdasarkan fakta, Pemko Medan masih lemah melakukan pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan terhadap pengelolaan lingkungan hidup dalam melakukan usaha dan atau kegiatan di Kota Medan. Buktinya, begitu banyak sekali perusahaan yang masih membuang limbah ke Sungai Deli dan Sungai Belawan,” sebutnya.
Termasuk juga kondisi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Terjun, tambah Butong, kondisinya sudah tidak layak dan tidak mampu menampung sampah, sehingga Kota Medan mendapatkan nilai terendah dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam pengelolaan TPA. Apalagi, Pemko Medan melalui Dinas Kebersihan dan Pertamanan sendiri mengatakan jika tidak dikelola secara sanitary landfill, maka TPA Terjun akan menjadi gunung sampah pada 2024. “Pemerintah Kota Medan segera membangun pengolahan limbah B3,” pintanya.
Dengan berbagai persoalan pencemaran limbah yang saat ini terjadi di Medan, lanjut Butong, juga menjadikan Medan menjadi salah satu kota yang tidak layak huni. “Dari 27 kota tak layak huni di Indonesia berdasarkan hasil kajian, Medan di urutan 26 sebagai kota tak layak huni, ” katanya.
Kareannya, sebut Butong, sebagai anggota DPRD Kota Medan dirinya berkewajiban untuk mensosialisasikan Perda Pengolahan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). “Itulah sebabnya saya sosialisasikan Perda ini,” sebutnya dihadapan ratusan konstituen.
UMUM
JURU WARTA ONLINE
KAPOLRESTA BARELANG BERI PENGHARGAAN KEPADA POLSEK GALANG SEBAGAI POLSEK KINERJA TERBAIK PERIODE BULAN APRIL 2022
KAPOLRESTA BARELANG BERI PENGHARGAAN KEPADA POLSEK GALANG SEBAGAI POLSEK KINERJA TERBAIK PERIODE BULAN APRIL 2022 Batam, -juruwartao...
Header Ads
VIDEO
NASIONAL
KRIMINAL
POLITIK & HUKUM
DAERAH
OLAHRAGA
KESEHATAN
JURU WARTA ONLINE's Admin
We are.., This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Popular Post
-
MEDAN, JWO- Merasa terpanggil, Dr Fernando Silalahi and Partners sebagai advokat kondang Indonesia yang juga praktisi hukum dengan segudang ...
-
1. Pendahuluan Load cell adalah alat yang mengeluarkan signal listrik proporsional dengan gaya / beban yang diterimanya. Load cell banyak d...
Author
Popular
-
1. Pendahuluan Load cell adalah alat yang mengeluarkan signal listrik proporsional dengan gaya / beban yang diterimanya. Load cell banyak d...
-
MEDAN, JWO- Merasa terpanggil, Dr Fernando Silalahi and Partners sebagai advokat kondang Indonesia yang juga praktisi hukum dengan segudang ...
-
Bangun Purba - Personel Satgas TMMD ke-111 TA 2021 Kodim 0204/DS kembali lembur hingga malam hari untuk mempercepat perampungan pengecoran b...
-
SUMUT, JWO- Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Kusuma), melaksanakan perintah Direktur Jenderal Pemasyarakatan dan Kepa...
-
SUMUT, JWO- Sebagai bentuk kasih sayang, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Utara bantu fasilitasi pengobatan seorang anak bernama ...
Comments
Labels
Budaya
BUMN/BUMD
DAERAH
Deli Serdang 3
DPRD Medan
DPRD Tebing Tinggi
EKONOMI
headline
hukum
INTERNASIONAL
kabupaten tapanuli utara
KESEHATAN
kota pematangsiantar
KRIMINAL
kuliner
label 1
labuhan batu
Medan
NASIONAL
OLAHRAGA
Pemko Medan
PENDIDIKAN
perspektif
PIKIRAN RAKYAT
Politik
POLITIK & HUKUM
Religi
Serba-Serbi
sergai
simalungun
sipispis
tebing tinggi
tebingtinggi
TEKNOLOGI
UMUM
WISATA
Tidak ada komentar: