MEDAN, JWO- Komisi D DPRD Kota Medan segera menjadwalkan rapat dengar pendapat (RDP) terkait persoalan Restoran Pondok Mansyur di Jalan Dr Mansyur, yang hingga kini masih beroperasi. Padahal, bangunan restoran tersebut berdiri tegak belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Rabu (18/7/2018).
“Masalah ini akan harus segera dilakukan RDP. Kita akan surati untuk memanggil pengelola restoran organisasi perangkat daerah Pemko Medan,” kata Ketua Komisi D DPRD Kota Medan, Parlaungan Simangunsong.
Parlaungan menyebutkan, Restoran Pondok Mansyur telah melawan aturan. Namun anehnya, kenapa dibiarkan hingga bangunan berdiri.
“Sudah berdiri tegak bangunan restoran itu, kenapa baru dilakukan tindakan. Artinya, fungsi pengawasan Satpol PP tidak berjalan baik. Seharusnya sebelum berdiri, bangunan itu dibongkar,” sebutnya.
Ia menduga, kemungkinan restoran tersebut ada oknum yang melindungi, sehingga masih tetap beroperasi. Atau mungkin, instansi terkait yang berwenang tutup mata demi kepentingan tertentu.
“Harus ada IMB-nya dulu, baru boleh dibangun. Namun kenyataan yang terjadi sudah terbalik, dibangun dulu baru izin diurus,” ucap Parlaungan.
Dia berharap kepada pengelola restoran tunduk terhadap aturan yang berlaku di Kota Medan. Sebab, IMB yang dikeluarkan untuk penataan bangunan yang ada di kota ini.
Hal senada disampaikan Anggota DPRD Medan lainnya, Paul Anton Simanjuntak. Anggota dewan dari PDI Perjuangan ini menyebutkan, memang harus segera dilakukan RDP.
“Harus segera dilakukan RDP dan operasionalnya distanvaskan selama IMB-nya belum keluar,” ujar Anton sembari menambahkan, diharapkan Satpol PP tegas menegakkan aturan.
Diketahui sebelumnya, petugas Satpol PP telah membongkar sebagian bangunan Pondok Mansyur Jumat kemarin. Mereka datang setelah sebelumnya Senin 2 Juli lalu untuk kali pertama.
Kedatangan petugas Satpol PP ke lokasi lantaran bangunan tersebut berdiri tanpa memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Informasinya, surat peringatan (SP) sudah dilayangkan sebanyak dua kali. Namun, pemilik bangunan mengabaikan SP 1 dan 2 itu.
Namun, Satpol PP urung membongkar karena pengacara pemilik bangunan memohon penundaan karena hendak mengurus IMB tersebut.(Riz)
UMUM
JURU WARTA ONLINE
Dirlantas Polda Sumut : ETLE Statis dan ETLE Mobile Siap Beroperasi di Kota Medan
MEDAN, JWO- Dirlantas Polda Sumatera Utara (Sumut), Kombes Pol Indra Darmawan Iriyanto mengatakan, pihaknya siap bekerja sama dan berkolabor...
Header Ads
VIDEO
NASIONAL
KRIMINAL
POLITIK & HUKUM
DAERAH
OLAHRAGA
KESEHATAN
JURU WARTA ONLINE's Admin
We are.., This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Popular Post
-
PT Indofarma (Persero) Tbk., Didemo, Ada Apa Dengan Pengurusnya, Apakah Terjadi Fraud? Jakarta,Sejumlah warga masyarakat yang tergabung dal...
-
Kurang dari Sepekan, Bea Cukai Batam Gagalkan Pengiriman Dua Paket Ganja Batam,-juruwartaonline.com- .Bea Cukai Batam menggagalkan dua pake...
Author
Popular
-
1. Pendahuluan Load cell adalah alat yang mengeluarkan signal listrik proporsional dengan gaya / beban yang diterimanya. Load cell banyak d...
-
MEDAN, JWO- Merasa terpanggil, Dr Fernando Silalahi and Partners sebagai advokat kondang Indonesia yang juga praktisi hukum dengan segudang ...
-
Bangun Purba - Personel Satgas TMMD ke-111 TA 2021 Kodim 0204/DS kembali lembur hingga malam hari untuk mempercepat perampungan pengecoran b...
-
SUMUT, JWO- Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Kusuma), melaksanakan perintah Direktur Jenderal Pemasyarakatan dan Kepa...
-
Menteri BUMN Erick Thohir berharap Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei di Sumatera Utara mampu mengundang investor untuk menanamkan I...
Comments
Labels
Budaya
BUMN/BUMD
DAERAH
Deli Serdang 3
DPRD Medan
DPRD Tebing Tinggi
EKONOMI
headline
hukum
INTERNASIONAL
kabupaten tapanuli utara
KESEHATAN
kota pematangsiantar
KRIMINAL
kuliner
label 1
labuhan batu
Medan
NASIONAL
OLAHRAGA
Pemko Medan
PENDIDIKAN
perspektif
PIKIRAN RAKYAT
Politik
POLITIK & HUKUM
Religi
Serba-Serbi
sergai
simalungun
sipispis
tebing tinggi
tebingtinggi
TEKNOLOGI
UMUM
WISATA
Tidak ada komentar: