MEDAN, JWO- Merasa pengelolaan tidak jelas, sejumlah pedagang yang tergabung dalam Aliansi Pedagang Pasar Pringgan Sumatera Utara, beramai-ramai mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Medan, Selasa (24/4/2018).
Sejumlah pedagang mengadukan nasib mereka ke Komisi C DPRD Kota Medan karena merasa pengelolaan Pasar Pringgan tidak jelas.
Permasalahan itu muncul sudah sejak masa peralihan pengelolaan Pasar Pringgan dari PD Pasar Kota Medan kepada PT. Parbens yang telah memiliki SK dari Walikota Medan untuk mengelola Pasar Pringgan sejak Januari 2018 lalu.
Menurut informasi dari Pedagang, PD Pasar kota Medan masih berwenan untuk mengelola para pedagang di Pasar Pringgan tersebut.
“Terbukti, PD Pasar menjual kios kepada pedagang. Harganya Rp.30 juta per kios. Yang kami tahu, PT. Parbens sudah dapat SK dari Walikota sejak tanggal 25 Januari lalu, tapi faktanya sampai bulan Maret 2018 PD Pasar masih menjual kios di Pasar Pringgan,” ungkap Tambunan mewakili pedagang Pasar Pringgan.
Selain itu, selama dua minggu belakangan ini, para pedagang Pasar Pringgan yang telah dipindahkan berdagang dari dalam gedung Pasar Pringgan ke luar gedung, tidak berjualan.
Selain itu, para pedagang juga mengaku telah diintimidasi oleh preman. Para pedagang dipaksa untuk membayar sejumlah uang kepada preman.
“Kami dimintai uang lampu, Rp.40 ribu. Mereka bilang, ini uang preman. Berarti, pasar itu sudah dikuasai preman. Sebagian pedagang tidak mengasihnya. Tapi preman itu mengambil ikan, udang dan bahkan tabung gas pedagang pun hilang,” kata pedagang (br Nainggolan) mengadukan nasibnya ke Komisi C DPRD Kota Medan.
Para pedagang mendukung penuh agar PT. Parbens segera mengelola Pasar Pringgan. Agar, pedagang tidak bingung dengan adanya manajemen ganda di pasar tersebut.
“Secara penuh, kami sangat mendukung PT Parbens itu dan kami minta agar SK Walikota itu segera direalisasikan,” ungkapnya.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Medan, Mulia Asri Rambe mengungkapkan bahwa PD Pasar Kota Medan tidak memiliki wewenang lagi dalam mengelola Pasar Pringgan tersebut. Mengingat, PT Parbens sudah ditunjuk dan sudah memiliki SK Walikota untuk mengelola Pasar Pringgan tersebut.
“Sebenarnya, PD Pasar gak ada hak lagi mengelola Pasar Pringgan, karena sudah diserahkan kepada PT Parbens. PD Pasar cuma bisa mengawasi saja,” paparnya.
Untuk menghindari perpecahan diantara pedagang, Mulia Asri Rambe meminta kepada para pedagang ini membentuk legalitas komunitas pedagang ke notaris.
“Buat legalitas perkumpulan kalian. Daftarkan ke notaris biar gak pecah,” ucapnya.
Sementara, Ketua Komisi C DPRD Kota Medan, Hendra DS mengungkapkan bahwa pihaknya akan memanggil Badan Pengawas Pemko Medan untuk menyelesaikan masalah tersebut. “Kami minta pedagang untuk jualan seperti biasa. Karena dalam minggu ini, kami akan panggil badan pengawas untuk menyelesaikan masalah ini,” ujarnya.(Riz)
UMUM
JURU WARTA ONLINE
Kurang dari Sepekan, Bea Cukai Batam Gagalkan Pengiriman Dua Paket Ganja
Kurang dari Sepekan, Bea Cukai Batam Gagalkan Pengiriman Dua Paket Ganja Batam,-juruwartaonline.com- .Bea Cukai Batam menggagalkan dua pake...
Header Ads
VIDEO
NASIONAL
KRIMINAL
POLITIK & HUKUM
DAERAH
OLAHRAGA
KESEHATAN
JURU WARTA ONLINE's Admin
We are.., This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Popular Post
-
BELAWAN, JWO- Meski dengan metode buka-tutup, bak main kucing-kucingan, pengelola bisnis perjudian tembak ikan di Jalan Veteran Pasar 5 Desa...
-
BELAWAN, JWO- Disaat Kapolda Sumut gencar-gencarnya memberantas perjudian tembak ikan di Medan, hal itu tampaknya tak berlaku di wilayah huk...
Author
Popular
-
1. Pendahuluan Load cell adalah alat yang mengeluarkan signal listrik proporsional dengan gaya / beban yang diterimanya. Load cell banyak d...
-
MEDAN, JWO- Merasa terpanggil, Dr Fernando Silalahi and Partners sebagai advokat kondang Indonesia yang juga praktisi hukum dengan segudang ...
-
Bangun Purba - Personel Satgas TMMD ke-111 TA 2021 Kodim 0204/DS kembali lembur hingga malam hari untuk mempercepat perampungan pengecoran b...
-
SUMUT, JWO- Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Kusuma), melaksanakan perintah Direktur Jenderal Pemasyarakatan dan Kepa...
-
Menteri BUMN Erick Thohir berharap Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei di Sumatera Utara mampu mengundang investor untuk menanamkan I...
Comments
Labels
Budaya
BUMN/BUMD
DAERAH
Deli Serdang 3
DPRD Medan
DPRD Tebing Tinggi
EKONOMI
headline
hukum
INTERNASIONAL
kabupaten tapanuli utara
KESEHATAN
kota pematangsiantar
KRIMINAL
kuliner
label 1
labuhan batu
Medan
NASIONAL
OLAHRAGA
Pemko Medan
PENDIDIKAN
perspektif
PIKIRAN RAKYAT
Politik
POLITIK & HUKUM
Religi
Serba-Serbi
sergai
simalungun
sipispis
tebing tinggi
tebingtinggi
TEKNOLOGI
UMUM
WISATA
Tidak ada komentar: