MEDAN, JWO- Hingga saat ini, KPU Sumut belum ada menerima laporan dana kampanye pasangan calon (Paslon) Pilgubsu 2018, dimana batas akhir laporan dijadwalkan sampai pada hari Jumat (20/4/2018) mendatang, Selasa (17/4/2018).
Komisioner KPU Sumut, Iskandar Zulkarnain ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan tentang hal tersebut.
“Belum ada paslon yang menyerahkan laporan dana kampanye,” ungkapnya.
Iskandar menjelaskan bahwa batas akhir penyerahan laporan diterima, Jumat (20/4/2018) hingga pukul 16.00 wib. Namun untuk laporan awal dana kampanye, sudah dilaporkan masing-masing tim paslon pada 14 Februari lalu.
Iskandar mengatakan, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), bila paslon tidak melaporkan dana sumbangan kampanye akan mendapat sanski. Salah satunya, paslon dibatalkan dalam konstestasi Pilkada.
“Akumulasi dari semua itu (laporan dana kampanye) di Juli, akan ada evaluasi mulai laporan awal dana kampanye, laporan penerimaan sumbangan dana kampanye, dan laporan penerimaan dan penggunaan (pengeluaran) dana kampanye, yang diaudit di kantor akuntan publik,” paparnya.
Karenanya, ia mengimbau kepada masing-masing paslon pilgubsu nomor urut 1 Edy Rahmayadi-Musa Rajeckshah dan nomor urut 2 Djarot Syaiful Hidayat-Sihar maupun paslon lain yang mengikuti Pilkada serentak 2018 agar segera menyerahkan laporan sumbangan kampanye ke KPU Sumut.
“Kita juga menyurati paslon untuk mengimbau tepat waktu menyerahkan laporan sumbangan dana kampanye,” katanya seraya menambahkan, terkait sumbangan dana kampanye, tidak ada batas nominal yang diterima paslon.
“Sumbangan kampanye tidak terbatas, tapi perorangan yang menyumbang dibatasi tidak boleh lebih dari Rp75 juta, dan kelompok/partai hanya Rp750 juta,” tukasnya.
“Bila dalam audit sumbangan perorang misalnya menyumbang Rp100 Juta itu dibolehkan, tapi yang diterima mesti Rp75 juta, sisanya akan dikembalikan ke kas negara, begitu juga sumbangan kelompok Rp1 miliar, yang diterima Rp750 juta sisanya harus dikembalikan ke kas negara,” tutupnya.(Riz)
JURU WARTA ONLINE
Dirlantas Poldasu : Pembuatan Serta Perpanjangan SIM di Medan Sudah Bisa Online
MEDAN, JWO- Pengurusan pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) saat ini sudah bisa dilakukan secara online melalui smartphone....

Home
»
POLITIK & HUKUM
» Hingga Kini KPU Sumut Belum Terima Laporan Dana Kampanye Paslon Pilgubsu 2018
JURU WARTA ONLINE's Admin
We are.., This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Popular
-
1. Pendahuluan Load cell adalah alat yang mengeluarkan signal listrik proporsional dengan gaya / beban yang diterimanya. Load cell banyak d...
-
JWO| Tebingtinggi Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Tebingtinggi, Drs H Pardamean Siregar tidak menyangkal, saat ditanya soal rekom ijin s...
-
Simalungun Sumut - Sesui surat LPA Kabupaten Simalungun yang ditujukan pada DPP Partai Nasdem dengan nomor 55/B/DPC/LPA-Simal/V/2019,yan...
-
Ditengah Kesibukannya Gubernur Kepri Ansar Ahmad Sempatkan Diri Silaturahmi Kediaman Saparuddin Muda BATAM, -juruwartaonline.com- G...
-
SUMUT, JWO- Pasukan Dalmas Polresta Deli Serdang digembleng latihan pengendalian massa (Dalmas) lanjutan dalam rangka menghadapi Pilkada Sum...

Labels
Budaya
BUMN/BUMD
DAERAH
Deli Serdang 3
DPRD Medan
DPRD Tebing Tinggi
EKONOMI
headline
hukum
INTERNASIONAL
kabupaten tapanuli utara
KESEHATAN
kota pematangsiantar
KRIMINAL
kuliner
label 1
labuhan batu
Medan
NASIONAL
OLAHRAGA
Pemko Medan
PENDIDIKAN
perspektif
PIKIRAN RAKYAT
Politik
POLITIK & HUKUM
Religi
Serba-Serbi
sergai
simalungun
sipispis
tebing tinggi
tebingtinggi
TEKNOLOGI
UMUM
WISATA

Tidak ada komentar: