Para tersangka yang diamankan petugas yakni, Bambang Sewindu (35) warga Jalan Pasar IV Sunggal, Jurman (37) warga Binjai dan Dina Wardani (21) warga Jalan Rumbia Binjai.
Informasi yang dihimpun, kejadian tersebut berawal ketika korban yang sedang duduk di pangkalan ojek, dihampiri oleh Dina Wardani (tersangka) meminta korban untuk mengantarkannya ke Jalan Pasar VIII.
Namun ditengah perjalanan, pelaku dipanggil oleh pacarnya serta temannya, sehingga pelaku meminta korban untuk berhenti.
Saat itu tersangka menuduh korban berselingkuh dengan kekasihnya yang sedang dibonceng oleh korban, namun karena tak merasa bersalah korban pun menyangkal tuduhan tersebut dan mengatakan jika ia sebagai tukang ojek.
Kemudian, tersangka memukul korban lalu mengambil kunci motor korban sembari menyuruhnya untuk pergi. Karena melawan, pelaku mengeluarkan sebilah pisau, korban pun langsung lari, sementara para pelaku membawa kabur sepeda motor Honda Supra X 125 BK 3595 ACT milik korban.
Kapolsek Sunggal Kompol Wira Prayatna ketika dikonfirmasi wartawan mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil meringkus tersangka.
"Awalnya dua tersangka kita ringkus, kemudian kita lakukan pengembangan dan berhasil meringkus tersangka lainnya," ungkapnya.
Wira menjelaskan bahwa saat dilakukan pengembangan, tersangka Bambang Sewindu berusaha melawan petugas sehingga diberikan tindakan tegas.
"Saat pengembangan tersangka berusaha kabur sehingga kita berikan tindakan tegas berupa tembakan terukur tepat di kakinya," jelasnya.
Mantan Wakasat Narkoba Polresta Medan ini menambahkan jika dari pengakuan tersangka, mereka pernah melakukan aksi yang sama di daerah Binjai.
"Para tersangka kita kenakan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara," kata Wira.(Riz)
Tidak ada komentar: