SUNGGAL, JWO- Setelah sempat buron selama dua bulan, dua orang pelaku penggelapan motor jenis matic milik Rahmad (20) yang terjadi di Perumahan Rorinata Desa Suka Maju, berhasil diringkus petugas Polsek Sunggal, Kamis (8/2/2018).
Kedua pelaku yang diamankan petugas yakni, Irham Faisal alias Agam (22) dan Sadan Prawira (21) warga Jalan Sei Semayang Kecamatan Sunggal.
Informasi yang dihimpun, kejadian tersebut terjadi pada Kamis (23/11/2017) lalu, saat itu Agam (tersangka) mendatangi korban untuk meminjam motornya dengan alasan hendak melihat batu bata.
Karena tak ada yang mencurigakan, korban pun memberikan motornya beserta STNK kepada pelaku. Namun, setelah ditunggu-tunggu, pelaku tak kunjung kembali. Merasa telah ditipu korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sunggal.
Kapolsek Sunggal Kompol Wira Prayatna ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan tentang adanya kejadian tersebut.
"Kedua pelaku sempat buron dan saat ini sudah kita amankan di mako," ungkapnya.
Wira menjelaskan bahwa dari pengakuan tersangka, motor tersebut telah dijual kepada seorang berinisial DY (DPO) dengan harga Rp 1,3 juta.
"Dari pengakuan keduanya, mereka disuruh oleh DY untuk menggelapkan motor korban, jadi mereka dapat bagian Rp 150 ribu dan sisa uangnya ada sama DY," jelasnya.
Wira menambahkan jika saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap pelaku DY dan penadahnya.
"Tersangka dikenakan Pasal 378 subs 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," kata Wira.(Riz)
UMUM
JURU WARTA ONLINE
Kurang dari Sepekan, Bea Cukai Batam Gagalkan Pengiriman Dua Paket Ganja
Kurang dari Sepekan, Bea Cukai Batam Gagalkan Pengiriman Dua Paket Ganja Batam,-juruwartaonline.com- .Bea Cukai Batam menggagalkan dua pake...
Header Ads
VIDEO
NASIONAL
KRIMINAL
POLITIK & HUKUM
DAERAH
OLAHRAGA
KESEHATAN
JURU WARTA ONLINE's Admin
We are.., This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Popular Post
-
BELAWAN, JWO- Meski dengan metode buka-tutup, bak main kucing-kucingan, pengelola bisnis perjudian tembak ikan di Jalan Veteran Pasar 5 Desa...
-
BELAWAN, JWO- Disaat Kapolda Sumut gencar-gencarnya memberantas perjudian tembak ikan di Medan, hal itu tampaknya tak berlaku di wilayah huk...
Author
Popular
-
1. Pendahuluan Load cell adalah alat yang mengeluarkan signal listrik proporsional dengan gaya / beban yang diterimanya. Load cell banyak d...
-
MEDAN, JWO- Merasa terpanggil, Dr Fernando Silalahi and Partners sebagai advokat kondang Indonesia yang juga praktisi hukum dengan segudang ...
-
Bangun Purba - Personel Satgas TMMD ke-111 TA 2021 Kodim 0204/DS kembali lembur hingga malam hari untuk mempercepat perampungan pengecoran b...
-
SUMUT, JWO- Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Kusuma), melaksanakan perintah Direktur Jenderal Pemasyarakatan dan Kepa...
-
Menteri BUMN Erick Thohir berharap Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei di Sumatera Utara mampu mengundang investor untuk menanamkan I...
Comments
Labels
Budaya
BUMN/BUMD
DAERAH
Deli Serdang 3
DPRD Medan
DPRD Tebing Tinggi
EKONOMI
headline
hukum
INTERNASIONAL
kabupaten tapanuli utara
KESEHATAN
kota pematangsiantar
KRIMINAL
kuliner
label 1
labuhan batu
Medan
NASIONAL
OLAHRAGA
Pemko Medan
PENDIDIKAN
perspektif
PIKIRAN RAKYAT
Politik
POLITIK & HUKUM
Religi
Serba-Serbi
sergai
simalungun
sipispis
tebing tinggi
tebingtinggi
TEKNOLOGI
UMUM
WISATA
Tidak ada komentar: