Informasi yang dihimpun, kejadian tersebut berawal ketika korban dan pelaku RI bertemu dan pergi ke rumah temannya dengan menggunakan motor korban. Setelah itu, keduanya pergi ke warnet.
Setibanya, pelaku meminjam motor korban dengan alasan hendak membeli makanan. Karena tak ada kecurigaan, korban pun memberikan motornya kepada pelaku. Namun sampai berjam-jam, pelaku tak kunjung kembali. Tak terima, korban bersama orangtuanya pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sunggal.
Kapolsek Sunggal Kompol Wira Prayatna ketika dikonfirmasi wartawan mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil meringkus kedua pelaku.
"Ya bang, kedua pelaku sudah kita amankan di mako," ungkapnya.
Wira menjelaskan bahwa dari pengakuan tersangka RI, ia menemui pelaku Hendro dan menjualkan motor korban kepada seorang pria yang tak dikenalnya di Sei Mencirim Pondok Desa Kutalimbaru Kecamatan Kutalimbaru.
"Motor korban sudah mereka jual seharga Rp 1 juta, pelaku Hendro mendapat bagian Rp 200 ribu dan sisanya untuk pelaku RI," jelasnya.
Mantan Wakasat Narkoba Polresta Medan ini menambahkan jika tersangka RI dikenakan Pasal 378 Subs 372 dan tersangka Hendro dikenakan Pasal 378 Subs 371 Yo 56 Subs 480 KUHPidana dengan ancaman masing-masing hukuman 4 tahun penjara.(Riz)
Tidak ada komentar: