DELITUA, JWOC- Unit Reskrim Polsek Delitua meringkus dua orang pelaku sindikat pengedaran uang palsu yang kerap melakukan aksinya di Jalan AH Nasution Medan, Minggu (15/10/2017).
Kedua tersangka yang diamankan petugas yakni, Rahmat Effendi Sembiring (40) warga Desa Batu Mbelin Kecamatan Namorambe dan Ahmat Anto (53) warga Jalan Jermal III Kecamatan Percut Sei Tuan.
Informasi yang dihimpun, penangkapan tersebut berawal ketika petugas mendapat informasi dari masyarakat jika di lokasi tersebut ada seorang pria yang mengedarkan uang palsu. Berdasarkan informasi itu petugas langsung turun ke lokasi.
Setibanya, petugas langsung meringkus tersangka Rahmat Effendi Sembiring. Dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti berupa uang palsu sebanyak Rp 4 juta.
Setelah itu, petugas melakukan pengembangan dan berhasil meringkus tersangka Ahmat Anto di Jalan Jamin Ginting. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan Rp 2,5 juta uang palsu.
Kapolsek Delitua, Kompol Wira Prayatna ketika dikonfirmasi wartawan mengatakan berdasarkan informasi yang diterima, petugas berhasil meringkus kedua tersangka.
"Dari tangan keduanya kita amankan barang bukti Rp 6,5 juta uang palsu dengan perincian 14 lembar uang tukaran Rp 100 ribu, 102 lembar uang tukaran Rp 50 ribu, 2 lembar uang tukaran Rp 20 ribu dan 16 lembar Uang tukaran Rp 10 ribu," ungkapnya.
Wira menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pengakuan dari keduanya, petugas sempat melakukan pengembangan kembali namun belum berhasil.
"Rekan tersangka lainnya yang berinisial ND masih kita buru," jelasnya.
Mantan Wakasat Narkoba Polresta Medan ini menghimbau kepada seluruh masyarakat Kota Medan agar lebih berhati-hati serta lebih teliti lagi dalam menerima uang.
"Saya himbau agar masyarakat lebih teliti, jika menerima uang coba dicek dulu dengan 3 D, dilihat, diraba dan diterawang, khususnya para pedagang lebih baik menggunakan alat sinar ultra Violet pendeteksi uang palsu, jika benar uang palsu segera melapor ke kantor polisi terdekat," ucap Wira.
Wira menambahkan jika kedua tersangka dikenakan Pasal 36 ayat 2 dan ayat 3 UU RI No 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp 50 milyar.(Riz)
JURU WARTA ONLINE
Kapolda Kepri Mengikuti Pencanangan Vaksinasi Covid 19
Kapolda Kepri Mengikuti Pencanangan Vaksinasi Covid-19 di Provinsi Kepri Batam , juruwartaonline.com Seperti diketahui bersama bahwa Rabu...

JURU WARTA ONLINE's Admin
We are.., This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Popular
-
JWO| Tebingtinggi Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Tebingtinggi, Drs H Pardamean Siregar tidak menyangkal, saat ditanya soal rekom ijin s...
-
Simalungun Sumut - Sesui surat LPA Kabupaten Simalungun yang ditujukan pada DPP Partai Nasdem dengan nomor 55/B/DPC/LPA-Simal/V/2019,yan...
-
1. Pendahuluan Load cell adalah alat yang mengeluarkan signal listrik proporsional dengan gaya / beban yang diterimanya. Load cell banyak d...
-
JWO,- Siantar Sumut - Pemberatasan Judi Togel (Toto Gelap), sepertinya sangat sulit di berantas oleh Pihak Kepolisian khususnya Polres Ko...
-
Juruwarta,- Tebingtinggi Kami Anak Tebing Tinggi (KATT) menggelar Acara Talk Show dengan tajuk Cakap-Cakap Kedai Kopi " Ganti Narko...

Labels
Budaya
BUMN/BUMD
DAERAH
Deli Serdang 3
DPRD Medan
DPRD Tebing Tinggi
EKONOMI
headline
hukum
INTERNASIONAL
kabupaten tapanuli utara
KESEHATAN
kota pematangsiantar
KRIMINAL
kuliner
label 1
labuhan batu
Medan
NASIONAL
OLAHRAGA
Pemko Medan
PENDIDIKAN
perspektif
PIKIRAN RAKYAT
Politik
POLITIK & HUKUM
Religi
Serba-Serbi
sergai
simalungun
sipispis
tebing tinggi
tebingtinggi
TEKNOLOGI
UMUM
WISATA

Tidak ada komentar: