SIMALUNGUN, JWOC- Polres Simalungun menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti berupa narkotika jenis ganja sebanyak 166 Kg di Polsek Balata, Kamis (19/10/2017).
Informasi yang dihimpun, barang bukti tersebut merupakan hasil tangkapan petugas Polres Simalungun dari dua lokasi yang berbeda.
Kegiatan tersebut pun dihadiri oleh Kapolres Simalungun, AKBP M Liberty Panjaitan, mewakili Kajari Simalungun Nopriadi Andra (Kasi Pidum), Ketua Pengadilan Simalungun Lisper Barutu, Ketua PP Simalungun Suriawan, Kabag Sumda Kompol J Girsang, Kasat Intelkam AKP R Sihotang, Kasat Narkoba AKP M Ritonga, Kasat Lantas AKP Hendri ND Barus, Kapolsek Balata AKP Agusman Saragih, Danramil Balata Kapten B Panjaitan.
Seluruh barang bukti tersebut secara bersama-sama dimusnahkan dengan cara dibakar.
Kapolres Simalungun, AKBP M Liberty Panjaitan mengatakan dari lokasi pertama di Huta I GG Mesir Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun, petugas mendapati barang bukti berupa 99 bungkus ganja yang dilakban, 5 bungkus plastik packing besar berisi ganja, 2 bungkus plastik kresek berisi ganja, 1 unit timbangan.
"Di lokasi tersebut, petugas melakukan penyamaran, namun kita hanya mendapatkan barang bukti tersebut," ungkapnya.
Liberty menyebutkan bahwa dari lokasi yang kedua di Jalan Bah Kora II Huta Pisang Kelurahan Marihat Jaya Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematang Siantar, petugas berhasil meringkus Pandapotan Siagian (39) dengan barang bukti 36 bal ganja.
"Dari lokasi yang kedua, kita berhasil meringkus tersangka berdasarkan hasil pengembangan dimana sebelumnya dari keterangan tersangka Albin Jendra, ia membeli ganja dari tersangka Pandapotan Siagian," jelasnya.
Liberty menambahkan jika tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) subs pasal 111 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Setelah dilakukan pemusnahan barang bukti, dilanjutkan kegiatan pemberian Tali Asih kepada Warakawuri, Anak Panti Asuhan dan masyarakat yang hadir.(Riz)
JURU WARTA ONLINE
Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu
DIT RESNARKOBA POLDA KEPRI BERHASIL UNGKAP KASUS NARKOTIKA JENIS SABU Batam,juruwartaonline.com– Sebanyak 46 bungkus atau sekitar 46 Kilo G...

JURU WARTA ONLINE's Admin
We are.., This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Popular
-
JWO| Tebingtinggi Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Tebingtinggi, Drs H Pardamean Siregar tidak menyangkal, saat ditanya soal rekom ijin s...
-
Simalungun Sumut - Sesui surat LPA Kabupaten Simalungun yang ditujukan pada DPP Partai Nasdem dengan nomor 55/B/DPC/LPA-Simal/V/2019,yan...
-
1. Pendahuluan Load cell adalah alat yang mengeluarkan signal listrik proporsional dengan gaya / beban yang diterimanya. Load cell banyak d...
-
JWO,- Siantar Sumut - Pemberatasan Judi Togel (Toto Gelap), sepertinya sangat sulit di berantas oleh Pihak Kepolisian khususnya Polres Ko...
-
Juruwarta,- Tebingtinggi Kami Anak Tebing Tinggi (KATT) menggelar Acara Talk Show dengan tajuk Cakap-Cakap Kedai Kopi " Ganti Narko...

Labels
Budaya
BUMN/BUMD
DAERAH
Deli Serdang 3
DPRD Medan
DPRD Tebing Tinggi
EKONOMI
headline
hukum
INTERNASIONAL
kabupaten tapanuli utara
KESEHATAN
kota pematangsiantar
KRIMINAL
kuliner
label 1
labuhan batu
Medan
NASIONAL
OLAHRAGA
Pemko Medan
PENDIDIKAN
perspektif
PIKIRAN RAKYAT
Politik
POLITIK & HUKUM
Religi
Serba-Serbi
sergai
simalungun
sipispis
tebing tinggi
tebingtinggi
TEKNOLOGI
UMUM
WISATA

Tidak ada komentar: