Kedua tersangka yang diamankan petugas yakni, M Agus Saputra alias Bili (22) dan Amru (18) warga Jalan Gatot Subroto Gg Rasmi Kecamatan Medan Helvetia.
Informasi yang dihimpun, kedua tersangka diringkus berdasarkan laporan korban, Yohana Kurniawati (18) warga Jalan Jamin Ginting, dengan bukti laporan nomor : LP / 725/ IX / 2017 tanggal 19 september 2017, dimana saat itu korban yang sedang menunggu angkutan kota (angkot) tiba-tiba dihampiri oleh kedua tersangka yang langsung merampas tas miliknya yang berisikan sejumlah uang dan surat-surat berharga.
Kanit Reskrim Polsek Medan Helvetia, Iptu Rusdi Marzuki ketika dikonfirmasi wartawan mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan, petugas berhasil meringkus tersangka Bili.
"Dari hasil pengembangan, kita berhasil meringkus tersangka Robbi," ungkapnya.
Rusdi menjelaskan bahwa dari pengakuan keduanya, mereka telah melakukan aksi yang sama sebanyak 11 kali di sejumlah lokasi di Medan.
"Hasil kejahatannya mereka bagi dua dan digunakan untuk keperluan sehari-hari," jelasnya.
Mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Barat ini menambahkan jika saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap rekan tersangka yang berinisial IS.
"Kedua tersangka dikenakan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," kata Rusdi.(Riz)
Tidak ada komentar: