Medan,JWO,-
Dalam sambutannya, Ahmad Gusmar Harahap menyampaikan terima kasih kepada karyawan/tenaga medis atas pengabdiannya kepada Perusahaan, dan memanfaatkan hak-hak yang sudah diterima dengan sebaik mungkin."Program PPS ini merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan Spin Off Rumah Sakit Perusahaan yang ditawarkan kepada karyawan/tenaga medis dimana pelaksanaanya sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya, Jumat 8 September 2017.
Spin off ini sendiri adalah tindak lanjut dari pelaksanaan ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang rumah sakit, dimana dipersyaratkan bahwa rumah sakit yang didirikan swasta harus berbentuk badan hukum yang kegiatan usahanya hanya bergerak di bidang perumahsakitan. Dalam hal ini pengelolaan Rumah Sakit Perusahaan dilaksanakan oleh PT. Sri Pamela Medika Nusantara (RS Sri Pamela) yang terdiri dari empat Rumah Sakit dan 10 Poliklinik dan dengan otomatis maka status karyawan yang bekerja juga akan berubah.
Dalam menyikapi hal ini perusahaan tetap akan memerhatikan status karyawan rumah sakit yang selama ini telah mengabdi dalam memberikan pelayanan kesehatan. Manajemen perusahaan bersama dengan SP-Bun telah melaksanakan perundingan LKS Bipartit untuk membahas mekanisme perubahan status karyawan rumah sakit, salah satunya adalah Program PPS ini. Selain Program PPS, Perusahaan juga memberikan peluang kepada Karyawan/Tenaga Medis untuk bergabung dan bekerja di PTPN III (Persero) melalui proses Assesment yang nantinya akan ditempatkan di Distrik/Kebun/Unit Wilayah PTPN III (Persero) dimana proses tahapan seleksi dilaksanakan bersama dengan SP Bun.
Tidak ada komentar: