Jakarta, JuruWartaOnline.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami
soal proses penentuan opini dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap
terhadap pejabat BPK RI terkait dengan pemberian opini Wajar Tanpa
Pengecualian (WTP) di Kemendes PDTT Tahun Anggaran 2016.
"Kami mendalami dari berbagai saksi yang kami periksa bagaimana
proses penentuan opini, misalnya untuk melihat perbuatan-perbuatan yang
dilakukan oleh para tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di
gedung KPK, Jakarta, Rabu.
Terkait pemeriksaan saksi yang dilakukan sampai saat ini, Febri
menyatakan KPK masih mengkonfirmasi temuan-temuan atau informasi yang
ada di Kemendes PDTT terkait audit yang dilakukan BPK RI.
"Karena di tahun-tahun sebelumnya itu terdapat sejumlah temuan di
sana dan hasil audit itu prosesnya seperti apa," ucap Febri.
KPK pada Rabu (12/7) memeriksa tiga saksi dalam penyidikan kasus tersebut untuk tersangka Rochmadi Saptogiri (RSG).
Tiga orang yang diperiksa itu, yakni Kasubtim 2 BPK RI Fitriyadi,
Auditor BPK RI Andi Bonanganom, dan PNS pada BPK RI Sri Rahaju
Pantjaningrum.
KPK telah menetapkan Inspektur Jenderal (Irjen) di Kementerian
Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT)
Sugito dan Auditor Utama BPK Rochmadi Saptogiri sebagai tersangka kasus
dugaan tindak pidana korupsi.
Tindak pidana korupsi itu berupa pemberian hadiah atau janji
terkait pemeriksaan laporan keuangan Kemendes PDTT tahun 2016 untuk
mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
"Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam dan dilakukan gelar perkara
siang tadi disimpulkan ada dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait
pemeriksaan keuangan Kemendes tahun 2016, dan KPK meningkatkan status ke
penyidikan dan menetapkan 4 orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK
Laode M Syarif dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Sabtu
(27/5).
Empat tersangka itu adalah SUG (Sugito) selaku Irjen Kemendes, JBP
(Jarot Budi Prabowo) eselon 3 Kemendes, RSG (Rochmadi Saptogiri) eselon 1
di BPK dan ALS (Ali Sadli) auditor BPK.
Sebagai pihak pemberi Sugito dan Jarot disangkakan pasal 5 ayat 1
huruf atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah
diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi jo 64 kuhp jo pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP.
Pasal itu yang mengatur mengenai memberi sesuatu kepada pegawai
negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri
atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu
dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.
Ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun
penjara dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.
Sedangkan sebagai penerima Rochmadi dan Ali disangkakan Pasal 12
huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 atau 5 ayat 2 UU No. 31
Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1)
ke-1 KUHP.
Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara
negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa
hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah
melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang
bertentangan dengan kewajibannya dengan hukuman minimal 4 tahun penjara
dan maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp200 juta dan
paling banyak Rp1 miliar.
Keempat orang tersebut diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Jumat (26/5) di gedung BPK dan Kemendes PDTT.(ant)
JURU WARTA ONLINE
Kunjungan dan Silaturahmi Gubernur dan Wagub Provinsi Kepri di Polda Kepri
KUNJUNGAN DAN SILATURAHMI GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PROVINSI KEPRI DI POLDA KEPRI Batam,juruwartaonline.com- Gubernur Provinsi Kepri H. A...

JURU WARTA ONLINE's Admin
We are.., This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Popular
-
JWO| Tebingtinggi Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Tebingtinggi, Drs H Pardamean Siregar tidak menyangkal, saat ditanya soal rekom ijin s...
-
1. Pendahuluan Load cell adalah alat yang mengeluarkan signal listrik proporsional dengan gaya / beban yang diterimanya. Load cell banyak d...
-
Simalungun Sumut - Sesui surat LPA Kabupaten Simalungun yang ditujukan pada DPP Partai Nasdem dengan nomor 55/B/DPC/LPA-Simal/V/2019,yan...
-
LABUHAN, JWO- Kapolsek Medan Labuhan Kompol Edy Safari SH bersama Tim gabungan dari Polres Pelabuhan Belawan dan Babinsa Koramil 11 Medan ...
-
SUMUT, JWO- Pasukan Dalmas Polresta Deli Serdang digembleng latihan pengendalian massa (Dalmas) lanjutan dalam rangka menghadapi Pilkada Sum...

Labels
Budaya
BUMN/BUMD
DAERAH
Deli Serdang 3
DPRD Medan
DPRD Tebing Tinggi
EKONOMI
headline
hukum
INTERNASIONAL
kabupaten tapanuli utara
KESEHATAN
kota pematangsiantar
KRIMINAL
kuliner
label 1
labuhan batu
Medan
NASIONAL
OLAHRAGA
Pemko Medan
PENDIDIKAN
perspektif
PIKIRAN RAKYAT
Politik
POLITIK & HUKUM
Religi
Serba-Serbi
sergai
simalungun
sipispis
tebing tinggi
tebingtinggi
TEKNOLOGI
UMUM
WISATA

Tidak ada komentar: