Tersangka yang diamankan petugas yakni, Hendry Dwi Cahyo (19) warga Jalan Sei Mencirim Dusun I Desa Payageli Kecamatan Sunggal.
Informasi yang dihimpun, kejadian tersebut berawal ketika petugas mendapat informasi dari warga sekitar jika di lokasi tersebut terdapat perjudian. Berdasarkan informasi tersebut petugas pun langsung turun ke lokasi.
Setibanya, petugas langsung menggerebek lokasi itu dan berhasil meringkus tersangka beserta barang bukti berupa 3 unit mesin judi jackpot dan 50 keping koin.
Dari pengakuan tersangka, ia disuruh oleh seorang pria berinisial S untuk menjaga mesin judi jackpot tersebut setiap hari.
"Saya cuma disuruh jaga aja pak, perharinya saya diupah Rp 75 ribu pak," ucap tersangka.
Ketika dikonfirmasi wartawan, Kanit Reskrim Polsek Sunggal, Iptu Martua Manik, membenarkan tentang adanya kejadian tersebut.
"Ya bang, tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di mako," ungkapnya.
Martua Manik menambahkan jika pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap tersangka guna penyelidikan lebih lanjut.(Ky)
Tidak ada komentar: